Perguruan Akademi Seni-Beladiri Karate Indonesia (ASKI) kini resmi berbadan hukum. Nota tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004448.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Akademi Seni Beladiri Karate Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2025.
Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu 25 Juni 2025, diserahkan oleh Irlandia Dwi Fesyara, S.H., MK.n selaku notaris kepada Ketua Dewan Guru ASKI Ucok Marisi Sihotang. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan Dewan Guru ASKI yakni Hermianto Widodo, Dian Utami, Agus Suwardi, Muhammad Tri Nugroho, dr. Heru Mulyanto, Aryani Cipta Dewi, dan Novie Poa.
Ketua Dewan Guru ASKI, Ucok Marisi Sihotang menjelaskan, lahirnya Badan Hukum ASKI dilatarbelakangi oleh kebutuhan organisasi dimana ASKI membutuhkan pengakuan resmi dari Pemerintah sehingga identitas dan legalitas ASKI menjadi lebih kuat.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan operasionalisasi dan pengelolaan organisasi dalam beraktivitas. Agar hak dan kewajiban serta interaksi ASKI dengan pihak ekternal mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah,” jelas Ucok Marisi.
Proses pembentukan Badan Humum ASKI dimulai dengan pembuatan AKTA Notaris tentang pendirian Perkumpulan ASKI untuk selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum untuk diterbitkan Akta sebagai Perkumpulan Berbadan Hukum. Sebelumnya, ASKI telah mendapatkan rekomendasi dari PB FORKI yang menyatakan bahwa ASKI adalah salah satu dari 25 perguruan karate yang merupakan anggota resmi PB FORKI.
Ucok Marisi menambahkan, setelah resmi berbadan hukum, perguruan ASKI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kegiatan dan keuangannya.
Melalui inisiasi ini pula, kredibilitas ASKI akan lebih meningkat baik di mata masyarakat maupun pemerintah.





