Kabar istimewa datang dari Tokyo, Jepang. Jumat, 16 Oktober 2026, Ketua Dewan Guru ASKI Shihan Ucok Marisi Sihotang dinyatakan lolos dan berhak mengantongi Special Examination Right dari Japan Karate Association (JKA) Head Quarter (HQ).

Hak istimewa tersebut merupakan mandat resmi dari JKA HQ untuk menguji kenaikan tingkat DAN atas nama Chief Instructor JKA HQ.

Ujian Special Examination Right tersebut tidak main-main. Peserta harus menjalani ujian langsung di hadapan Board of Instructor JKA HQ yang terdiri dari 9 instruktur senior JKA, dan dipimpin langsung oleh Chief Instructor JKA HQ, Sensei Oishi, pemegang DAN X.

Dengan mandat ini, Shihan
Ucok Marisi Sihotang berhak melakukan pengujian dan menerbitkan ijazah resmi JKA HQ di Indonesia hingga tingkatan DAN II.

Artinya, karateka ASKI di Indonesia yang ingin mendapatkan ijazah resmi dari JKA HQ kini tidak perlu lagi mendatangkan penguji dari Jepang. Proses ujian DAN I dan DAN II dapat dilakukan langsung oleh Shihan Ucok atas nama JKA HQ.

“Apabila rekan-rekan atau anggota ASKI ingin mendapatkan ijazah JKA HQ dapat saya lakukan tanpa perlu diuji oleh Penguji dari Jepang atau sensei dari JKA HQ,” jelasnya.

Capaian ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan karate Indonesia, khususnya aliran Shotokan, sekaligus memperkuat posisi ASKI dalam jaringan karate internasional JKA.

Bagikan: